BAKU MUTU LINGKUNGAN
Menurut
pengertian secara pokok, baku mutu adalah peraturan pemerintah yang harus
dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh
dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien. Secara
objektif, baku mutu merupakan sasaran ke arah mana suatu pengelolaan lingkungan
ditujukan. Kriteria baku mutu adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan
data ilmiah yang akan digunakan untuk menentukan apakah suatu kualitas air atau
udara yang ada dapat digunakan sesuai objektif penggunaan tertentu.
Untuk
mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas
industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap
pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Pada
saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju
yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin
berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam
berat.
Pencemaran
lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
1.
Pencemaran air
2.
Pencemaran udara
3.
Pencemaran tanah
Baku
mutu untuk mencegah berlimpahnya limbah sehingga mengakibatkan baku mutu
lingkungan tidak memenuhi syarat penghidupan bagi manusia. Kemampuan lingkungan
sering diistilahkan dengan daya dukung lingkungan, daya toleransi dan daya tenggang,
atau istilah asingnya disebut carrying capacity.Sehubungan dengan batu mutu
lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya
dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai
ambang batas tertinggi atau terendah dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau
komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan
khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Jadi jika terjadi kondisi
lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas (batas maksimum dan minimum)
yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan
bahwa lingkungan tersebut telah tercemar.
Adanya
peraturan perundangan (nasional maupun daerah) yang mengatur baku mutu serta
peruntukan
lingkungan memungkinkan pengendalian pencemaran lebih efektif karena toleransi
dan atau keberadaan unsur pencemar dalam media (maupun limbah) dapat ditentukan
apakah masih dalam batas toleransi di bawah nilai ambang batas (NAB) atau telah
melampaui.
Dasar
hukum baku mutu lingkungan terdapat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal
15 yang berbunyi sebagai berikut: “Perlindungan lingkungan hidup dilakukan
berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.”
Adapun
penjelasannya sebagai berikut:“Agar dapat ditentukan telah terjadi kerusakan
lingkungan hidup perlu ditetapkan baku mutu lingkungan, baik penetapan kriteria
kualitas lingkungan hidup maupun kualitas buangan atau limbah. Kriteria dan
pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah atau waktu
mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat
serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan pembakuan yang
telah ditetapkan.”
Apabila
pada suatu saat ada industri yang membuang limbahnya ke lingkungan dan telah
memenuhi baku mutu lingkungan, tetapi kualitas lingkungan tersebut mengganggu
kehidupan manusia, maka yang dipersalahkan bukan industrinya. Apabila hal
tersebut terjadi, maka baku mutu lingkungannya yang perlu dilihat kembali, hal
ini mengingat penjelasan dari Undang-undang No. 4 Tahun 1984 Pasal 15, seperti
tersebut di atas.
Adapun
langkah-langkah penyusunan baku mutu lingkungan:
1. Identifikasi dari penggunaan sumber daya atau media ambien yang
harus dilindungi (objektif
sumber daya tersebut tercapai).
2. Merumuskan formulasi dari kriteria dengan menggunakan kumpulan
dan pengolahan dari berbagai informasi ilmiah.
3. Merumuskan baku mutu
ambien dari hasil penyusunan kriteria.
4. Merumuskan baku mutu limbah yang boleh dilepas ke dalam
lingkungan yang akan menghasilkan keadaan kualitas baku mutu ambien yang telah
ditetapkan.
5. Membentuk program pemantauan dan penyempurnaan untuk menilai
apakah objektif yang telah ditetapkan tercapai.
Jenis-Jenis
Baku Mutu Lingkungan
Sehubungan
dengan fungsi baku mutu lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah
terjadi
pencemaran
dari kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu
lingkungan
yaitu:
a.
Effluent Standard
Effluent
Standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke
lingkungan.
b.
Stream Standard
Stream
Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai,
waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan
sumberdaya beserta sifat
peruntukannya.
Misalnya batas kadar badan air untuk air minum akan berlainan dengan batas
kadar bagi badan air untuk pertanian.
Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam keputusannya No.
KEP03/MENKLH/II/1991 telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah
cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. Dalam
keputusan tersebut yang dimaksud dengan:
1. Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas
kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun
air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
2. Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperolehkan bagi
zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada
sumber air, sehingga tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air;
3. Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan
bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan
gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda;
4. Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi
zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara,
sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien;
5. Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar
yang ditenggang adanya dalam air laut.
1.
Baku Mutu Air dan Limbah Cair
Kriteria mutu air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumberdaya air dalam jangka panjang, sedangkan baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan pelbagai sektor seperti pertambangan dan lain-lain.
Kriteria
kualitas sumber air di Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfaatan
sumber-sumber air tersebut dan mutu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik
suatu sumber air penampungan tersebut dan pemanfaatannya. Badan air dapat
digolongkan menjadi 5, yaitu:
1. Golongan A, yaitu air yang
dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa
pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B, yaitu air baku yang baik untuk air minum dan rumah tangga dan
dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan
A.
3. Golongan C, yaitu air yang baik
untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat
dipergunakan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk
keperluan tersebut pada golongan A dan B.
4. Golongan D, yaitu air yang baik untuk keperluan pertanian dan dapat
dipergunakan untuk perkantoran, industri, listrik tenaga air, dan untuk
keperluan lainnya, tetapi tidak sesuai untuk keperluan A, B, dan C.
5. Golongan E, yaitu air yang tidak
sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A, B, C, dan D.
Untuk
melindungi sumber air sesuai dengan kegunaannya, maka perlu ditetapkan baku
mutu limbah cair dengan berpedoman kepada alternatif baku mutu limbah cair yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan
Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991. Baku mutu limbah cair tersebut ditetapkan oleh
gubernur dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat diterima air pada
sumber air.
Baku
mutu air dan baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan oleh gubernur
dimaksudkan untuk melindungi peruntukan air di daerahnya. Dengan demikian harus
diperhatikan dalam setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair dan yang
membuang limbah cair tersebut ke dalam air pada sumber air. Limbah cair harus
memenuhi persyaratan:
1. Mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak
boleh melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
2. Tidak mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima
limbah.Hal tersebut mengharuskan agar setiap pembuangan limbah cair ke dalam
air pada sumber air, mencantumkan kuantitas dan kualitas limbah.
2.
Baku Mutu Udara
Baku
mutu udara ambien dan emisi ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas
udara di suatu daerah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang
ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam izin pembuangan gas. Semua
kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisinya dalam
pengertian:
1. Mutu emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara tidak melampaui
baku mutu udara emisi yang telah ditetapkan.
2. Tidak menyebabkan turunnya kualitas udara.
Baku
mutu udara ambien terdiri dari 9 jenis:
1.
Sulfur dioksida;
2.
Karbon monoksida;
3.
Oksida nitrogen;
4.
Oksida;
5.
Hidrogen sulfida;
6.
Hidrokarbon;
7.
Amoniak;
8.
Timah hitam/timbal;
9. Debu.
Comments
Post a Comment