KELEMBAGAAN PENAGGULANGAN BENCANA
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
2. Kementerian
Sosial (dahulu Departemen
Sosial, disingkat Depsos) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang
membidangi urusan sosial.
3. Palang
Merah Indonesia (PMI)
adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam
bidang sosial kemanusiaan.
4. Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (disingkat BMKG), sebelumnya bernama Badan
Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) adalah Lembaga
Pemerintah Non Departemen Indonesiayang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
5. Departemen
Pekerjaan Umum Ditjen Sumber Daya Air, tugasnya antara lain pemetaan daerah rawan
banjir, peringatan dini, mitigasi struktural (pembuatan tanggul, normalisasi
sungai).
6. Departemen
Dalam Negeri, tugasnya antara lain memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam
menanggulangi bencana.
7.
Kementerian
Negara Riset dan Teknologi Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek
Asisten Deputi Urusan Analisis Kebutuhan Iptek, Tugasnya antara lain
penyusunan masterplan waduk resapan untuk pencegahan bencana banjir, penyusunan
rencana pengembangan Indonesia Fire Watch and Warning Systems (Ina
FWWS), dan koordinasi pemasangan jaringan peralatan accelerometer
(pengukur getaran kuat).
8. Instansi
Kegiatan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Pusat Vulkanologi dan
Mitigasi Bencana Geologi, tugasnya antara lain pemetaan daerah kerentanan
gerakan tanah, tanggap darurat, dan penyusunan masterplan waduk resapan untuk
pencegahan bencana kekeringan.
9. Departemen
pertanian, Ditjen Tanaman Pangan serta Ditjen Pengelolaan Lahan dan Air, tugasnya antara lain peringatan
dini, pemetaan daerah rawan pangan, penyediaan bantuan sarana produksi
peringatan dini, prasarana irigasi sekunder dan tersier.
10. Departemen Kehutanan, Ditjen Pengendalian
Kebakaran Hutan, tugasnya antara lain pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan.
11. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
(LAPAN) tugasnya
antara lain deteksi dini dan identifikasi daerah rawan kebakaran.
12. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, tugasnya antara lain
pemetaan sesar aktif, mitigasi, penyuluhan.
13. Bakosurtanal, tugasnya antara lain
yaitu deteksi dini pasang surut air laut.
14. LIPI, tugasnya antara lain edukasi dan sosialisasi
Sistem Peringatan Dini Tsunami di Indonesia.
Comments
Post a Comment