HUKUM KEPLER

Lintasan dan pergerakan Planet dikemukakan oleh Johannes Kepler (1571 - 1630). Setelah dengan teliti mengamati lintasan Mars. Pada tahun 1609 merumuskan Hukum I dan II Kepler yang bunyinya sebagai berikut.

Hukum Kepler I atau Hukum elips :

"Lintasan setiap planet menyerupai sebuah elips dan matahari menempati salah satu titik api elips tersebut"

Hukum Kepler I menjelaskan bahwa jarak antara planet dengan matahari dalam lintasan elipsnya itu selalu berubah.

Hukum Kepler II atau Hukum tentang luas yang sama :

"Dalam selang waktu yang sama, garis hubung planet - matahari menyapu bidang yang sama luasnya"

Hukum Kepler II menjelaskan bahwa kecepatan gerak planet dalam menempuh lintasannya mempunyai kecepatan yang bervariasi. Makin kecil jarak antara planet dengan matahari, makin tinggi kecepatannya. Jarak terdekat planet dengan matahari dinamakan Perihelium dan Jarak terjauh matahari dengan planet dinamakan Aphelium.


Pada tahun 1618 Kepler mengemukakan Hukum Kepler III.
Hukum Kepler III atau Hukum harmonis :

"Kuadrat kala edar planet berbanding lurus dengan pangkat tiga jarak rata-rata planet ke matahari"

Hukum Kepler III menjelaskan bahwa planet yang jaraknya lebih besar memiliki kala edar yang lebih lama. Hal itu juga menunjukkan bahwa gravitasi matahari terhadap planet berkurang jika jaraknya bertambah (contoh : Jarak planet Bumi dengan Matahari akan memiliki grafitasi lebih besar di banding jarak Matahari dengan Planet Neptunus yang memiliki grafitasi lebih kecil).

Rumus Hukum Kepler III :
Ket :
Mm = Masa Matahari
Mp =  Masa Planet
G = Konstanta Gravitasi
T = Kala edar Planet mengelilingi Matahari
r  = Jarak Planet ke Matahari

PopCasH

Popular posts from this blog

Piramida Penduduk

MATERI POKOK BAHASAN KELAS X

Objek Studi Geografi