PERTAMBANGAN


Pertambangan adalah Kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangang mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnia, pengangkutan sampai dengan pemasaran.

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).


Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.


Menurut UU Minerba No.4 Tahun 2009, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


JENIS-JENIS BARANG TAMBANG


Berdasarkan cara terbentuknya, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (bahan tambang) dapat dibedakan menjadi:


a.      Bahan tambang magmatik, yaitu bahan tambang yang terbentuk dari magma.

b.    Bahan tambang pematit, yaitu bahan tambang yang terbentuk di dalam diatrema dan dalam bentukan instrusi. 

c.    Bahan tambang endapan, adalah bahan galian yang terbentuk akibat adanya proses pengendapan.

d.    Bahan tambang hasil pengayaan sekunder, yaitu bahan tambang yang terbentuk karena terkonsentrasinya mineral dari batuan yang melapuk.

e.     Bahan tambang hasil metamorfosis kontak, yaitu bahan tambang yang terbentuk karena tercampurnya magma dengan batuan lain sehingga terbentuk mineral baru.

f.     Bahan tambang hidrotermal, yaitu resapan magma cair yang membeku di celah-celah struktur lapisan bumi atau pada lapisan yang bersuhu relatif rendah (dibawah 5000C).


Sedangkan secara umum, barang tambang meliputi barang tambang sumber energi, bahan galian bijih logam, dan bahan galian batuan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1980, bahan galian tambang di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga golongan meliputi:


1.     Golongan A, atau bahan tambang strategis. Adalah bahan tambang yang hanya boleh dimiliki oleh pemerintah. Contohnya antara lain: batubara, minyak bumi, alumunium, timah putih, besi, dll.

2.     Golongan B, atau bahan tambang vital. Adalah bahan tambang yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Contohnya antara lain: emas, perak, magnesium, seng, wolfram, batu permata, seng, dll.

3.     Golongan C, yaitu bahan tambang yang tidak termasuk ke dalam golongan A maupun B. Contohnya adalah bahan-bahan industri.


Jenis barang tambang di Indonesia secara umum dapat dibedakan menurut wujud dan kegunaannya.


a. Menurut Wujudnya


1)      Barang tambang padat, contohnya emas, perak, tembaga, bijih besi, batubara, timah, dan bauksit.


2. Menurut Kegunaannya


1)      Barang tambang sumber energi

Barang tambang ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan industry, jasa, perhubungan dan rumah tangga mulai dari pemanfaatan yang paling sederhana sampai modern. Contohnya antara lain minyak bumi, gas alam, batubara, dan uranium.


2)      Barang tambang untuk industri.

Barang tambang ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industry. Contohnya antara lain emas, perak, tembaga, bauksit, pasir kuarsa, fosfat, dan batu kapur.

Materi Selanjutnya :


Comments

PopCasH

Popular posts from this blog

Piramida Penduduk

MATERI POKOK BAHASAN KELAS X

Objek Studi Geografi