PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah Kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangang mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnia, pengangkutan sampai dengan pemasaran.
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan
dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan
dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu jenis
kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam
bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi
dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.
Menurut UU Minerba No.4 Tahun
2009, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
JENIS-JENIS BARANG TAMBANG
Berdasarkan cara terbentuknya,
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (bahan tambang) dapat dibedakan
menjadi:
a. Bahan tambang magmatik, yaitu
bahan tambang yang terbentuk dari magma.
b. Bahan tambang pematit, yaitu
bahan tambang yang terbentuk di dalam diatrema dan dalam bentukan instrusi.
c. Bahan tambang endapan, adalah
bahan galian yang terbentuk akibat adanya proses pengendapan.
d. Bahan tambang hasil pengayaan
sekunder, yaitu bahan tambang yang terbentuk karena terkonsentrasinya mineral
dari batuan yang melapuk.
e. Bahan tambang hasil
metamorfosis kontak, yaitu bahan tambang yang terbentuk karena tercampurnya
magma dengan batuan lain sehingga terbentuk mineral baru.
f. Bahan tambang hidrotermal,
yaitu resapan magma cair yang membeku di celah-celah struktur lapisan bumi atau
pada lapisan yang bersuhu relatif rendah (dibawah 5000C).
Sedangkan secara umum, barang
tambang meliputi barang tambang sumber energi, bahan galian bijih logam, dan
bahan galian batuan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1980, bahan
galian tambang di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga golongan meliputi:
1. Golongan A, atau bahan tambang
strategis. Adalah bahan tambang yang hanya boleh dimiliki oleh pemerintah.
Contohnya antara lain: batubara, minyak bumi, alumunium, timah putih, besi, dll.
2. Golongan B, atau bahan tambang
vital. Adalah bahan tambang yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak.
Contohnya antara lain: emas, perak, magnesium, seng, wolfram, batu permata,
seng, dll.
3. Golongan C, yaitu bahan tambang
yang tidak termasuk ke dalam golongan A maupun B. Contohnya adalah bahan-bahan
industri.
Jenis barang tambang di
Indonesia secara umum dapat dibedakan menurut wujud dan kegunaannya.
a. Menurut Wujudnya
1) Barang
tambang padat, contohnya emas, perak, tembaga, bijih besi, batubara, timah, dan
bauksit.
2. Menurut Kegunaannya
1) Barang
tambang sumber energi
Barang tambang ini dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan industry, jasa, perhubungan dan
rumah tangga mulai dari pemanfaatan yang paling sederhana sampai modern.
Contohnya antara lain minyak bumi, gas alam, batubara, dan uranium.
2) Barang
tambang untuk industri.
Barang tambang ini dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industry. Contohnya antara lain
emas, perak, tembaga, bauksit, pasir kuarsa, fosfat, dan batu kapur.
Materi Selanjutnya :
Comments
Post a Comment