POLA KERUANGAN DESA

Di Indonesia, Desa memiliki istilah yang beraneka ragam, diantaranya
Di Aceh = Gampong

Di Tapanuli = Huta

Di Sumatera Barat = Nagari

Di Bali = Banjar

Di Sulawesi Selatan = Wanus


Pengertian desa menurut para ahli kependudukan dan undang- undang sebagai berikut.

1.    Menurut UU No. 5 tahun 1979, desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai satu kesatuan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah kecamatan dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan Negara Republik Indonesia.

2.    Sutardjo Kartohadikususmo (1953), seorang ahli sosiologi mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan seebagai satu kesatuan hukum dan didalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

3.    undang-undang nomor 22 tahun 1948 menyatakan bahwa desa adalah daerah yang terdiri dari satu atau lebih dukuh atau dusun yang digabungkan hingga merupakan suatu daerah yang memiliki syarat-syarat cukup untuk berdiri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

4.    Prof. Bintarto, desa adalah suatu perwujudan geografi yang di timbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural di suatu wilayah dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lain. Desa mempunyai 3 unsur penting :

a.       Daerah, meliputi luas, dan batas wilayah serta penggunaannya,

b.      Penduduk, meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, persebaran dan mata pencarian,

c.       Tata kehidupan, dalam hal ini pola dan ikatan pergaulan sesama warga desa.

                       
Sebagai sebuah ketampakan di muka bumi, desa dicirikan dengan hal-hal berikut ini.

1.    Suatu wilayah yang tidak luas.

2.    Corak kehidupan yang bersifat agraris.

3.    Kehidupan yang sederhana.

4.    Jumlah penduduk yang tidak besar.

5.    Letaknya relatif jauh dari kota.

6.    Pada umumnya terdiri atas pemukiman penduduk, rumah dan pekarangan, serta pesawahan.

7.    Jaringan jalan belum begitu padat.

8.    Sarana transportasi relatif langka. 
9.    Sifat gotong royong yang tinggi
10.     Sistem kekerabatan yang tinggi
  
Berdasarkan tingkat perkembangan, desa dapat di golongkan menjadi :


1) Desa Tradisional
Yaitu tipe desa pada masyarakat terasing yang seluruh kehidupannya tergantung pada alam sekitarnya. Ketergantungan itu misalnya dalam hal cara bercocok tanam, cara membuat rumah, pengolahanmakanan dan lain-lainnya. Pada desa semacam ini penduduk cenderung tertutup, atau kurang komunikasi dengan pihak luar. Sistem perhubungan dan komunikasi tidak berkembang. Contoh: Desa pada Suku Baduy.


2) Desa Swadaya

Desa Swadaya merupakan tipe desa dengan ciri-ciri:

a.       penduduknya jarang, masih terikat pada adat istiadat;

b.      lembaga  sosial yang ada masih sederhana;

c.       tingkat pendidikan masyarakatnya rendah, produktivitas tanah rendah;

d.      kegiatan penduduk dipengaruhi oleh keadaan alam;

e.       topografi berupa pegunungan atau perbukitan;

f.       lokasi terpencil;

g.      mayoritas penduduk sebagai petani;

h.      kegiatan ekonomi masyarakat bersifat subsisten;

i.        masyarakt juga tertutup terhadap pihak luar, sehingga sistem perhubungan dan transportasi kurang berkembang.


3) Desa Swakarya

Desa Swakarya  adalah desa yang sudah lebih berkembang maju, dengan ciri-ciri:

a.       adat istiadat mengalami perubahan

b.      pengaruh dari luar mulai masuk sehingga masyarakatnya mengalami perubahan cara berpikir;

c.       mata pencaharian mengalami diversivikasi;

d.      lapangan kerja bertambah sehingga produktivitas meningkat;

e.       gotong royong lebih efektif;

f.       pemerintah desa berkembang baik;

g.      masyarakat desa mampu meningkatkan kehidupannya dengan hasil kerjanya sendiri;

h.      bantuan pemerintah hanya sebagai stimulan saja.


4) Desa Swasembada

Desa Swasembada adalah desa yang telah maju, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Ikatan adat istiadat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi sudah tidak berpengaruh     terhadap masyarakat;

2.      Lokasi desa swasembada biasanya dekat dengan kota kecamatan,kota kabupaten, kota     provinsi, yang tidak masuk wilayah kelurahan;

3.      semua keperluan hidup pokok dapat disediakan desa sendiri;

4.      alat teknis yang digunakan untuk memenuhi keperluan hidup lebih modern;

5.      lembaga sosial ekonomi dan budaya sudah dapat menjaga kelangsungan hidup penduduknya;

6.      mata pencaharian penduduk beragam, perdagangan dan jasa sudah berkembang;

7.      pendidikan dan keterampilan penduduk sudah tinggi;

8.      hubungan dengan daerah sekitarnya berjalan lancar;
9.    kesadaran penduduk mengenai kesehatan tinggi 
10.  gotong royong masyarakat tinggi.

Materi Selanjutnya :


Comments

PopCasH

Popular posts from this blog

Piramida Penduduk

MATERI POKOK BAHASAN KELAS X

Objek Studi Geografi