TATA KELOLA PERTAMBANGAN INDONESIA
Aturan pelaksana
UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengembangan
sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan dan pengoptimalan penerimaan
negara.
Dasar kebijakan
publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan
bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi
saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan
kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama.
Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah
untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran
serta masyarakat lokal.
Kedua.
Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya
hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1.
Sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan
umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan
tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor
pertambangan lainnya.
2.
Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas
mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
3.
Aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus
dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan
harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut
ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila
golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi
golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan
kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan
golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun
masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan
lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita
dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut. Peran pemerintah daerah
akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini,
sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk
kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena
itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung
ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang
terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama
yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit
mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa
eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi
lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan
Kemitraan
Tantangan masa
depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus
dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan
hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Comments
Post a Comment