WILAYAH DAN PERWILAYAHAN
Pengertian
Wilayah
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional
Wilayah
adalah ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.
Menurut A. J.
Hertson
A
region is a complex of land, water, air, plant, animal and man regarded in their special relations
as together continuing a definite characteristic portion of the earth surface
(Wilayah
adalah komplek tanah, air, udara,tumbuhan, hewan dan manusia dengan hubungan
khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan
bumi).
Menurut Taylor
A
region may be defined as a unit are of the earth's surface distinguishable from
amor area by the exhibition of some unifying characteristic of property (Wilayah
dapat didefinisikan sebagai bagian dari permukaan bumi yang berbeda dan
ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang
berbeda dari lainnya).
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah adalah bagian atau
daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat
khas dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya. Misalnya, wilayah
hutan berbeda dengan wilayah pertanian, wilayah kota berbeda dengan wilayah
perdesaan.
Pembagian Wilayah
1. Wilayah Formal (Formal Region)
Wilayah
formal adalah suatu wilayah yang dicirikan
berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah
formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region). Homogenitas
dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria
sosial budaya.
Wilayah
formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis
batuan, iklim, dan vegetasi. Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst),
wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal
berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah
industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan
wilayah
pertanian sawah basah.
2. Wilayah Fungsional (Nodal Region)
Wilayah
fungsional adalah wilayah yang
dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat
kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen)
namun secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi Kebutuhan
hidup penduduk di setiap wilayah.
Hubungan
antar pusat kegiatan pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan
komunikasi yang pada akhirnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari
setiap wilayah tersebut.
Penggolongan
wilayah secara garis besar terdiri dari lima bagian, yaitu sebagai berikut.
1.
Natural Region (Wilayah Alamiah atau Fisik) adalah
penggolongan wilayah yang didasarkan kepada ketampakan yang sebagian besar
didominasi oleh objek-objek yang bersifat alami, seperti penggolongan wilayah pertanian
dan kehutanan.
2.
Single Feature Region (Wilayah Ketampakan Tunggal) adalah
penggolongan wilayah
berdasarkan pada satu ketampakan, seperti penggolongan wilayah berdasarkan vegetasi,
hewan, atau iklim saja.
3.
Generic Region (Wilayah Berdasarkan Jenisnya) adalah penggolongan
wilayah yang didasarkan kepada ketampakan jenis atau tema tertentu, seperti di
wilayah hutan hujan tropis (tropical rain forest), yang ditonjolkan
hanyalah salah satu jenis flora tertentu di hutan tersebut, seperti flora
anggrek.
4.
Spesifik Region (Wilayah Spesifik atau Khusus) adalah penggolongan wilayah
secara spesifik yang dicirikan dengan kondisi geografis yang khas dalam
hubungannya dengan letak, adat istiadat, budaya, dan kependudukan secara umum,
seperti wilayah Asia tenggara, Eropa timur, dan Asia Barat Daya.
5.
Factor Analysis Region (Wilayah Analisis Faktor) adalah
penggolongan
wilayah
berdasarkan metoda statistik-deskriptif atau dengan metoda statistik-analitik.
Penentuan wilayah berdasarkan analisis faktor terutama bertujuan untuk hal-hal
yang bersifat produktif, seperti penentuan wilayah yang cocok untuk tanaman
jagung dan kentang.
Pengertian Perwilayahan
Pewilayahan
(regionalisasi)
Pewilayahan
yang dalam geografi disebut juga regionalisasi merupakan suatu upaya
mengelompokkan atau mengklasifikasikan unsur-unsur yang sama. Mengingat
lokasi-lokasi di muka bumi jumlahnya tak terbatas, maka kamu harus menyusun dan
mengelompokkan serangkaian lokasi yang mempunyai sifat-sifat yang sama menurut
kriteria tertentu. Sehingga informasi dapat diperoleh secara efisien dan
efektif.
Regionalisasi
suatu fenomena atau gejala di muka bumi memberikan berbagai manfaat. Beberapa
manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membantu memisahkan
sesuatu yang berguna dari yang kurang berguna.
2. Mengurutkan keanekaragaman permukaan bumi.
3. Menyederhanakan informasi dari suatu gejala atau fenomena di permukaan
yang sangat beragam.
4. Memantau perubahan-perubahan yang terjadi baik gejala alam
maupun manusia.
Thank you
ReplyDeleteTerima kasih penjelasannya tentang wilayah dan perwilayahan sungguh bermanfaat
ReplyDelete