EKOLABEL



Sertifikat ekolabel adalah sebuah label produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi dengan mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan hidup. Dengan ini konsumen dapat mengetahui mana produk yang ramah lingkungan dan mana yang tidak. Sertifikat ekolabel untuk produk yang bahan bakunya berasal dari sumber daya alam, dan menunjukkan produk tersebut benar-benar berasal dari sumber daya alam yang dikelola secara lestari serta proses produksinya tidak merusak lingkungan.

Ada tiga kriteria utama konsep kelestarian sumber daya alam di dalam sertifikasi ekolabel. Ketiga kriteria itu adalah kelestarian produksi, ekologi, dan sosial budaya. Dalam sertifikasi ekolabel, ada dua prinsip yang dipegang teguh.
Pertama, sertifikasi ini bersifat sukarela sesuai dengan kebutuhan pasar (market-based approach).

Kedua, proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang independen.


Di Indonesia, sertifikasi ekolabel baru diterapkan terhadap produk hasil hutan, terutama kayu dan olahannya. Pelaksanaannya harus dilakukan karena tingkat kerusakan hutan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Selain itu sertifikasi ekolabel sudah menjadi keniscayaan global di dalam perdagangan internasional. Kinerja ekspor Indonesia bisa sangat terganggu kalau industri ekspornya tidak memenuhi persyaratan ekolabel, padahal tidak sedikit industri, terutama industri hasil hutan yang kelangsungan hidupnya sangat dipengaruhi pasar ekspor.


Sertifikasi ekolabel pertama kali dlakukan di Jerman pada tahun 1977. Program ini dikenal dengan nama Blue Angel Program. Tiga tahun kemudian, Jepang, Kanada dan Amerika Serikat melakukan hal yang sama. Gagasan ini kemudian menyebar ke seluruh dunia pada tahun 1990. 

(Wardiyatmoko, K. 2013. Geografi untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga)


Comments

PopCasH

Popular posts from this blog

SUHU UDARA

Potensi Wisata Budaya Tradisional Sebagai Bentuk Ekonomi Kreatif

Asap Jejak Pesawat