EKOLABEL
Sertifikat
ekolabel adalah sebuah label produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut
diproduksi dengan mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan hidup.
Dengan ini konsumen dapat mengetahui mana produk yang ramah lingkungan dan mana
yang tidak. Sertifikat ekolabel untuk produk yang bahan bakunya berasal dari
sumber daya alam, dan menunjukkan produk tersebut benar-benar berasal dari
sumber daya alam yang dikelola secara lestari serta proses produksinya tidak
merusak lingkungan.
Ada tiga kriteria
utama konsep kelestarian sumber daya alam di dalam sertifikasi ekolabel.
Ketiga kriteria itu adalah kelestarian produksi, ekologi, dan sosial budaya. Dalam
sertifikasi ekolabel, ada dua prinsip yang dipegang teguh.
Pertama,
sertifikasi ini bersifat sukarela sesuai dengan kebutuhan pasar (market-based approach).
Kedua,
proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang independen.
Di Indonesia,
sertifikasi ekolabel baru diterapkan terhadap produk hasil hutan, terutama kayu
dan olahannya. Pelaksanaannya harus dilakukan karena tingkat kerusakan hutan di
Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Selain itu sertifikasi ekolabel sudah
menjadi keniscayaan global di dalam perdagangan internasional. Kinerja ekspor
Indonesia bisa sangat terganggu kalau industri ekspornya tidak memenuhi
persyaratan ekolabel, padahal tidak sedikit industri, terutama industri hasil
hutan yang kelangsungan hidupnya sangat dipengaruhi pasar ekspor.
Sertifikasi
ekolabel pertama kali dlakukan di Jerman pada tahun 1977. Program ini dikenal dengan nama
Blue Angel Program. Tiga tahun kemudian, Jepang, Kanada dan Amerika Serikat
melakukan hal yang sama. Gagasan ini kemudian menyebar ke seluruh dunia pada
tahun 1990.
(Wardiyatmoko, K. 2013. Geografi untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga)
Comments
Post a Comment