KONSERVASI KEANEKARAGAMAN FLORA DAN FAUNA DI INDONESIA
Sudah
pahamkah Anda dengan uraian tentang persebaran flora dan fauna di atas! Flora
dan fauna di Indonesia sangat banyak jenisnya, namun banyak yang
mengeksploitasinya secara sembarangan. Hal itu menyebabkan banyak terjadi
kerusakan. Kerusakan-kerusakan tersebut harus segera diatasi yaitu dengan konservasi.
Pemerintah
telah menetapkan kawasan-kawasan konservasi dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan
Rencana
Pengelolaan Hutan. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan secara garis besar
dibagi sebagai berikut.
A. Kawasan Suaka
Alam
Kawasan
dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
B. Kawasan
Pelestarian Alam
Kawasan
Pelestarian alam merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu baik darat maupun
perairan dan mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
C. Taman Buru
Taman
buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Pembagian Kawasan Konservasi serta Sub Konservasi, adalah sesuai UU No.41 Tahun
1999 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002.
Kawasan Cagar Alam ialah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai
kekhasan tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu
dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka Margasatwa ialah
kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan
jenis satwa di mana untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
Taman Nasional ialah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman Hutan Raya ialah kawasan pelestarian untuk tujuan koleksi tumbuhan
dan/hewan yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan jenis asli, yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman Wisata Alam ialah kawasan pelstarian alam dengan tujuan utama untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Kawasan konservasi
yang ada di Indoesia luasnya mencapai 22.560.545 ha yang tersebar di seluruh
provinsi di Indonesia.
Taman
Nasional merupakan kawasan konservasi yang paling luas, Taman Nasional ini di
antaranya sebagai berikut.
1)
Taman Nasional Gunung
Leuser berada di NAD, luas mencapai 1.064.692 ha.
2)
Taman Nasional Kerinci
Seblat berada di perbatasan empat provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Sumatra
Selatan dan Bengkulu, luas mencapai 1.375.394,87 ha.
3)
Taman Nasional Way Kambas,
berada di Provinsi Lampung, merupakan ekosistem gajah dan badak, luas mencapai 125.621,30
ha.
4)
Taman Nasional Ujung
Kulon, berada di Provinsi Banten, merupakan habitat asli badak bercula satu
yang keberadaannya semakin sedikit, luas mencapai 123.156 ha.
5)
Taman Nasional Bulungan,
Kalimantan Timur. Luas mencapai 1.360.500 ha.
6) Taman Nasional Lorentz, Papua, merupakan Taman Nasional terluas
mencapai 2.450.000 ha.
Selain
Taman Nasional yang berupa ekosistem hutan, juga terdapat Taman Nasional Laut,
di antaranya adalah sebagai berikut.
1)
Taman Nasional Laut
”Bunaken” terletak di perairan Sulawesi Utara, luas mencapai 89.065 ha.
2)
Taman Nasional Kepulauan
Seribu, DKI Jakarta, luas mencapai 107.489 ha.
3)
Taman Nasional Taka Bone
Rate, Sulawesi Selatan, luas mencapai 530.765 ha.
4)
Taman Nasional
Cendrawasih, Papua, merupakan yang terluas mencapai 1.453.500 ha.
Comments
Post a Comment