REKLAMASI LOKASI TAMBANG


Reklamasi adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optional sesuai dengan peruntukannya. (Permenhut Nomor : 146-Kpts-II-1999). Rehabilitasi hutan dan lahan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Parotta (1993) dalam Setiawan (2003) menyatakan bahwa tujuan rehabilitasi ekosistem hutan yang mengalami degradasi ialah menyediakan, mempercepat berlangsungnya proses suksesi alami. Selain itu juga untuk menambah produktivitas biologis, mengurangi laju erosi tanah, menambah kesuburan tanah dan menambah kontrol biotik terhadap aliran Biogeokimia dalam ekosistem yang ditutupi tanaman.

Kata Reklamasi berasal daari kata to reclaim yang bermakna to bring back to proper state, sedangkan arti umu reklamasi adalah the making of land fit for cultivation. Membuat keadaan lahan menjadi lebih baik untuk di budidayakan, atau membuat sesuatu yang sudah bagus menjadi lebih bagus, sama sekali tidak mengandung implikasi pemulihan ke kondisi asal tapi yang lebih diutamakan adalah fungsi dan asas kemanfaatan lahan. Arti demikian juga dapat diterjemahkan sebagai kegiatan-kegiatan yang bertujuan mengubah peruntukan sebuah lahan atau mengubah kondisi sebuah lahan agar sesuai dengan keinginan manusia (Young dan Chan, 1997 dalam Nusantara et al 2004).

Kegiatan reklamasi meliputi dua tahapan, yaitu :
  1. Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang sudah terganggu ekologinya.
  2. Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya.
Sasaran akhir dari reklamasi adalah terciptanya lahan bekas tambang yang  kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukkannya.

D.     PEMANFAATAN BARANG TAMBANG

1.      Pemanfaatan Sumber Daya alam

Dalam memanfaatkan sumber daya alam perlu dipertimbangkan nilai dan prinsip ekoefisiensi (ekonomi efisiensi), artinya dengan tenaga dan biaya untuk mengolah apakah barang tambang layak digali sehingga perlu diperhitungkan biaya penambangan, besarnya volume barang tambang, manfaat barang tambang, dan untung ruginya dalam pertimbangan pe ngelolaan barang tambang tersebut.

Negara kita kaya akan barang tambang. Barang tambang tersebut menyebar di dalam bumi. Meskipun sudah ditemukan tempat-tempat tambang, namun sebenarnya banyak pula tempat yang belum diusahakan. Hal ini dapat dimaklumi karena negara kita masih perlu modal dan tenaga ahli. Untuk mengatasi hal ini pemerintah mengundang investor asing (penanam modal asing) untuk membantu pengem bangan pertambangan. Selain mengundang investor asing, pemerintah juga terus melakukan pendidikan kepada tenaga-tenaga muda agar mereka dapat turut membantu pembangunan, khususnya pertambangan agar tidak terus-menerus tergantung dengan negara lain.

Usaha pertambangan ini biasanya diawali dengan penelitian lapang an untuk mengetahui tempat-tempat yang mengandung bahan tambang atau disebut eksplorasi. Apabila tempat bahan tambang sudah dipastikan maka dilakukan penggalian maupun pengeboran atau disebut eksploitasi. Usaha penambangan ini memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit

2.  Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Ekoefisiensi

1. Pemanfaatan Sumber Daya alam

Dalam memanfaatkan sumber daya alam perlu dipertimbangkan nilai dan prinsip ekoefisiensi (ekonomi efisiensi), artinya dengan tenaga dan biaya untuk mengolah apakah barang tambang layak digali sehingga perlu diperhitungkan biaya penambangan, besarnya volume barang tambang, manfaat barang tambang, dan untung ruginya dalam pertimbangan pengelolaan barang tambang tersebut. Negara kita kaya akan barang tambang. Barang tambang tersebut menyebar di dalam bumi. Meskipun sudah ditemukan tempat-tempat tambang, namun sebenarnya banyak pula tempat yang belum diusahakan.

Hal ini dapat dimaklumi karena negara kita masih perlu modal dan tenaga ahli. Untuk mengatasi hal ini pemerintah mengundang investor asing (penanam modal asing) untuk membantu pengem bangan pertambangan. Selain mengundang investor asing, pemerintah juga terus melakukan pendidikan kepada tenaga-tenaga muda agar mereka dapat turut membantu pembangunan, khususnya pertambangan agar tidak terus-menerus tergantung dengan negara lain.

Usaha pertambangan ini biasanya diawali dengan penelitian lapangan untuk mengetahui tempat-tempat yang mengandung bahan tambang atau disebut eksplorasi. Apabila tempat bahan tambang sudah dipastikan maka dilakukan penggalian maupun pengeboran atau disebut eksploitasi. Usaha penambangan ini memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

2. Pengelolaan Bahan Tambang Berdasarkan Kegunaannya dan Pemanfaatannya
Usaha pertambangan tentu saja tidak boleh dilakukan sembarangan mengingat ada bahan-bahan tambang yang tidak dapat diperbarui, maksudnya bahan tambang tersebut akan habis apabila diambil sekali dan dalam jumlah yang besar.

(http://werdiati.blogspot.co.id/2014/09/sebaran-barang-tambang-indonesia.html)


Comments

PopCasH

Popular posts from this blog

Piramida Penduduk

Objek Studi Geografi

MATERI POKOK BAHASAN KELAS X