HUKUM KEPLER

Lintasan dan pergerakan Planet dikemukakan oleh Johannes Kepler (1571 - 1630). Setelah dengan teliti mengamati lintasan Mars. Pada tahun 1609 merumuskan Hukum I dan II Kepler yang bunyinya sebagai berikut. Hukum Kepler I atau Hukum elips : "Lintasan setiap planet menyerupai sebuah elips dan matahari menempati salah satu titik api elips tersebut " Hukum Kepler I menjelaskan bahwa jarak antara planet dengan matahari dalam lintasan elipsnya itu selalu berubah. Hukum Kepler II atau Hukum tentang luas yang sama : "Dalam selang waktu yang sama, garis hubung planet - matahari menyapu bidang yang sama luasnya" Hukum Kepler II menjelaskan bahwa kecepatan gerak planet dalam menempuh lintasannya mempunyai kecepatan yang bervariasi. Makin kecil jarak antara planet dengan matahari, makin tinggi kecepatannya. Jarak terdekat planet dengan matahari dinamakan Perihelium dan Jarak terjauh matahari dengan planet dinamakan Aphelium. Pada tahun 1618 Kepler mengemukakan...